Ditulis oleh Hasmah, S.Gz di review oleh Arizta Primadiyanti, S.Gz, RD

1. Apa itu Ahli Gizi?

Berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 78 tahun 2013 tentang pedoman pelayanan gizi rumah sakit, tenaga Gizi dibagi menjadi 3 sebagai berikut:

  • Dietisien / Registered Dietitian (RD) atau ahli diet teregistrasi adalah nutrisionis yang telah mengikuti pendidikan profesi dan ujian profesi serta dinyatakan lulus kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktik gizi.
  • Nutrisionis / Nutrisionist Registered (NR) adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain. Nutrisionis adalah seorang yang mempunyai pendidikan gizi minimal dengan ijazah Sarjana Gizi atau Sarjana terapan Gizi.
  • Ahli madya gizi/ Teknikal Registered Dietisien (TRD) adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga Gizi sesuai aturan yang berlaku atau Ahli Madya Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli gizi di Indonesia seperti di atas standarnya telah sama secara internasional.

2. Apa saja perbedaan wewenang ketiganya?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi

NutrisionisPelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik Pengelola pelayanan gizi di masyarakat  Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masalPendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi Pelaksana penelitian gizi Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
TRDPelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik Pelaksana pelayanan di masyarakat Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis   
RDTugas seperti Nutrisionis ditambah dibawah ini: Memiliki kewenangan untuk membuka praktik mandiri Menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter;  Menangani kasus komplikasi dan non komplikasi; Memberi masukan kepada  dokter yang merujuk  bila preskripsi  diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien; Merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten.

3. Apa syarat bisa menempuh pendidikan profesi Dietisien?

Lulus S1 atau D4 Gizi kemudian melanjutkan pendidikan profesi Dietisien. Sejauh ini institusi pendidikan yang membuka program profesi gizi di Indonesia ada UB, UGM, IPB, Poltekkes Makassar, Poltekkes Semarang, Poltekkes Bandung, dan institusi perguruan tinggi lainnya.

4. Bagaimana perkembangan Profesi Dietisien di Indonesia?

Dietisien sendiri jumlahnya masih belum banyak di Indonesia padahal saat ini Indonesia tengah mengalami 3 macam masalah gizi kekurangan gizi, kelebihan gizi dan kekurangan mikronutrien seperti vitamin dan mineral sehingga dietisien ini sangat diperlukan untuk membantu mengentaskan masalah-masalah gizi yang ada ini. Tapi dari kabar yang terakhir ada satu teman sejawat kami yang telah membuka praktik secara mandiri di Malang dan beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai ada praktik mandiri ini. Hal ini mungkin dikarena pengurusannya izinnya yang cukup lama dan karena masih di masyarakat sendiri masih banyak yang belum mengetahui menganai dietisien. Ini untuk yang basisnya offline, tapi akhir-akhir ini sudah ada teman-teman dietisien yang mengadakan konsultasi gizi berbasis online salah satu contohnya ya Dietisien.id ini

5. Bagaimana pendidikan yang ditempuh untuk mendapat gelar RD?

Menjalani internship selama setahun di tiga bidang yaitu klinis, penyelenggaraan makan, dan masyarakat. Setelah itu menjalankan uji kompetensi dari AIPGI jika lulus kemudian mengurus STR RD. Lalu berlanjut mengurus SIP (Surat izin praktek).

6. Kenapa jika ingin konsultasi gizi lebih baik ke Dietisien?

Karena Dietisien akan menyesuaikan masalah kesehatan Anda dengan kebutuhan gizi anda sehingga jelas berapa banyak makanan yang dapat anda konsumsi serta bahan makanan apa yang dianjurkan, dibatasi, dan dihindari, cara pemasakan makanan yang tepat dengan kondisi anda. Dietisien juga akan membantu anda untuk menghilangkan mitos-mitos mengenai makanan yang sering beredar di masyarat. Dietisien juga akan membantu anda untuk menyesuaikan pengaturan makanan anda dengan mempertimbangkan alergi, rutinitas, serta budget anda untuk makanan.

Sumber:

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 156 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Nutrisionis
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Dietisien
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit

2 Responses

  1. Halo min, sebelumnya saya sangat berterima kasih karena telah membuat artikel tentang ini yang mana sangat bermanfaat bagi saya🙏🏻.

    Saya mau tanya min, jika ingin mengatasi 3 permasalahan malnutrisi di Indonesia berarti harus jadi Dietitian ya min bukan Nutritionist?

    Terima kasih sebelumnya 🙏🏻

    • Halo Kak Robiah, untuk permasalahan malnutrisi tentunya Dietitian dan Nutritionist memiliki PR bersama dalam menyelesaikan malnutrisi karena sudah menjadi tugasnya, namun yang perlu digaris bawahi disini wewenangnya yang berbeda. Coba bisa dibaca kembali tabel wewenang ya. Semoga membantu 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published.